Pemerintah yang diwakili oleh Dephumkam memiliki rencana untuk membuat satuan polisi yang khusus menangani peredaran barang bajakan dan palsu. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, memastikan, polisi khusus anti pemalsuan dan pembajakan itu ke depan bakal segera dibentuk.
"Satuan polisi ini tetap kerja sama dengan polisi sebenarnya tapi dia lebih bergerilya ke pelaku-pelaku pemalsuan", ujarnya.
Langkah lain yang juga bakal digalakkan Patrialis adalah dengan berkolaborasi dengan Depdiknas untuk segera mematenkan karya ilmiah anak bangsa. Menurut hasil studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan LPEM FEUI terhadap 12 sektor industri pada periode 2002-2005 mengungkap bahwa tindakan pemalsuan industri sepatu, tekstil, pakaian, rokok, dan pestisida menimbulkan kerugian hingga Rp 4,4 triliun. Itu belum termasuk pemalsuan software yang diprediksi menimbulkan kerugian Rp 3,6 triliun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar